Warta Berkah

Zulkarnaen Apriliantony Divonis 7 Tahun Terkait Kasus Judi Online

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, wartaberkah Indonesia

Salah satu terdakwa kasus situs
judi online
(judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
Zulkarnaen Apriliantony
divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Parulian Manik dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari
Antara
.
Zulkarnaen juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana kepada Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan.
“Pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta,” katanya.
Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Vonis terdakwa lain
Mantan pegawai Kominfo Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9) dikutip dari Antara.
Denden juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, terdakwa lainnya, yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Fakhri Dzulfiqar dipidana penjara masing-masing selama lima tahun delapan bulan penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” katanya.
Lalu, hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Lalu, menjatuhkan pidana terhadap Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Selain itu terdakwa kasus judi online Kominfo Darmawati divonis selama empat tahun penjara. Darmawati juga dijatuhkan denda Rp250 juta apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun,” kata Hakim Ketua Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus lalu.
Dalam kasus judi online ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.
Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Kemudian, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.
(antara/fra)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Deret Bahan Alami untuk Mengatasi Cacingan, Pendamping Obat Dokter

Baca lagi: 5 US troops were reportedly shot at the Georgian military base

Baca lagi: Sutradara Bocorkan Ide Cerita Sekuel Kpop Demon Hunters

Exit mobile version