Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
menyatakan 68 tersangka terkait rentetan demonstrasi di Jakarta, tidak ada yang dijerat
pasal makar dan terorisme
.
Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya buntut aksi kerusuhan saat demo. Dari 68 orang itu, dua di antaranya adalah wanita dan satu lainnya berumur 18 tahun.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Yusril menerangkan puluhan tersangka itu terdiri dari beberapa kelompok kasus. Yakni, aksi perusakan, aksi penjarahan, penghasutan hingga pelanggaran UU ITE.
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu pengertian makar, itu tidak ada jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, kata Yusril, pihaknya turut memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur. Termasuk, pemenuhan kebutuhan mereka selama berada di tahanan.
Namun, Yusril menyoroti bahwa masih ada tersangka yang belum mendapat pendampingan dari penasihat hukum. Ia menyebut pemerintah akan memberikan bantuan menyediakan penasihat hukum jika memang diperlukan.
“Kalaupun mereka tidak mampu menyediakan penasihat hukum maka pemerintah akan menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma atau secara pro bono kepada mereka dan itu merupakan kewajiban negara,” ucap dia.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik.
Karenanya, Yusril pun mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap para tersangka, baik dilanjutkan ke proses pengadilan ataupun melalui
restorative justice
.
“Kalau memang sudah lengkap bekas-bekasnya dan restorative justice tidak dimaui oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini maka jangan lama-lama ditahan, dilimpahkan di pengadilan supaya proses itu berjalan dengan cepat tanpa harus membuang-buang waktu,” tutur dia.
“Jangan terlalu lama orang ditahan karena kalau terlalu lama ditahan itu juga tidak baik bagi yang bersangkutan,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan aspirasi murni yang disampaikan masyarakat harus dihormati.
Ia menyebut hak untuk berkumpul secara damai juga harus dilindungi. Akan tetapi, ia menilai saat ini ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum.
“Bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Atas dasar itu, kepada pihak Kepolisian dan TNI, Prabowo mengaku sudah memerintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” kata Prabowo.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video wartaberkah]
Baca lagi: Justin Timberlake Didiagnosis Sakit Lyme, Lega Bisa Selesaikan Tur
Baca lagi: Warga Cari Emas di Sungai Eufrat yang Kering, Hadis Nabi Dibawa-bawa
Baca lagi: VIDEO: Ferrari Rayakan 50 Tahun Gelar Spesial Niki Lauda