Warta Berkah

Wamen HAM: Sound Horeg Kebebasan Berekspresi yang Boleh Diatur

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Surabaya, wartaberkah Indonesia

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (
HAM
) Mugiyanto mengatakan penggunaan
sound horeg
di Jawa Timur bagian dari kebebasan berekspresi.
Mugiyanto mengingatkan kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, menurutnya, ekspresi yang mengganggu orang lain boleh diatur dan dibatasi.
“Kebebasan berekspresi ya, kebebasan berkumpul, berorganisasi itu adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Jadi, semua ekspresi boleh. Ya, tetapi ekspresi yang melanggar hukum pidana, yang mengganggu orang lain itu yang dibatasi,” kata Mugiyanto di sela Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah (PHD) dari Perspektif HAM di Surabaya, Selasa (12/8).
Ia menilai penggunaan sound horeg pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan dan tak mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain.
“Saya pikir secara umum kayaknya terkait sound system, oke boleh, tetapi ketika itu terlalu dan kemudian mengganggu masyarakat itu yang kemudian harus diatur, diatur dibatasi,” ujarnya.
Mugiyanto mengatakan pertunjukan sound horeg jangan sampai mengganggu orang lain.
“Selama tidak mengganggu ya, tidak mengganggu pihak lain, kelompok masyarakat yang lain, saya pikir itu boleh.
Freedom of expression
untuk itu. Tetapi
freedom of expression
itu ya itu ada batasnya. Tidak berarti kemudian semuanya serba boleh,” katanya.
Mugiyanto bahkan menyebut pembatasan kebebasan berekspresi dibolehkan dan dibenarkan dalam instrumen hukum internasional.
“Soal
freedom of expression
yang harus ada batasnya. Dan memang hak asasi manusia, hak sipil politik termasuk kebebasan berserikat, berekspresi itu memang ada batasan dan itu dibolehkan. Oke. Di dalam ICCPR. Di instrument internasional diperbolehkan, dibatasi,” ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Ada sejumlah batasan yang diatur dalam SE itu, yakni batasan volume atau kebisingan; batasan ukuran kendaraan; batasan waktu, tempat dan rute; kemudian ketentuan perizinan dan sanksi.
(fra/frd/fra)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Miguel Uribe, Capres Kolombia yang Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Baca lagi: Fariz RM Bakal Curhat Lewat Pledoi Kasus Narkoba

Baca lagi: FOTO: Penampakan Tumpukan Donasi untuk Demo Bupati Pati Penuhi Jalan

Picture of content

content

You may also like