Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPH) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online.
Pelaporan SPT kini dilakukan melalui CoreTax, dan Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun CoreTax.
Baca lagi: Pertamina Wujudkan Transformasi Bisnis Berkelanjutan Lewat BBM Hijau
Baca lagi: Thom Haye Menangis usai Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
Baca lagi: Hakim AS Blokir Rencana Trump Kirim Garda Nasional ke Oregon