Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih jika seseorang belum melalui proses hukum.
Menurutnya, amnesti pada umumnya diberikan dalam konteks politik, misalnya terkait rekonsiliasi dan kepentingan kelompok tertentu.
Refly juga mengingatkan, pemberian amnesti yang dilakukan kepada Hasto Kristiyanto sebelumnya bukan hanya berlaku untuk Hasto semata, melainkan juga menyasar lebih dari 1.000 orang lainnya.
Baca lagi: Mayapada Hospital Specialist Specialist Ready to Alert 24 Hours Overcome Seizures
Baca lagi: Demo Mahasiswa Hari Ini Kukuh Tolak Tunjangan Tinggi Anggota DPR
Baca lagi: Umrah, Ruben Onsu Bahagia Perdana Berangkat ke Tanah Suci