Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Rapper
Kneecap
Liam Óg Ó hAnnaidh atau Mo Chara menyebut tuduhan terorisme atasnya adalah pengalihan isu.
Rapper berusia 27 tahun tersebut diduga mengibarkan bendera Hizbullah saat konser di London pada 21 November 2024, dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris pada Mei 2025.
Pengacaranya menilai dakwaan diajukan terlambat, melebihi batas waktu enam bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Westminster, Ó hAnnaidh hadir bersama penerjemah bahasa Irlandia dan didampingi rekan-rekannya serta para pendukungnya.
Sementara tim hukumnya berupaya membatalkan dakwaan tersebut.
Baca lagi: Senjata Rahasia Khamzat Chimaev Kalahkan Dricus di UFC 319
Baca lagi: Britain Rejects Israeli Occupation in Jerusalem to the Eve of Hell of Japan
Baca lagi: National Police Chief Inaugurates Statue M Jasin, capture the history of the Special Police