
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
mengatakan pihaknya sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
Besaran UMP Jakarta 2026
akan diumumkan hari ini, Rabu (24/12).
Pramono menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan intensif dan mengerucut pada rekomendasi yang kini menjadi dasar keputusan gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut, dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
“Yang jelas saya sudah tandatangani keputusan Gubernur. Gitu aja. Tapi ngumumkannya besok (hari ini),” sambung Pramono.
Pramono menegaskan komitmennya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai pedoman utama.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan,” ujarnya.
Pramono juga mengungkapkan insentif tambahan bagi pekerja. Insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan, yang akan dicantumkan dalam Keputusan Gubernur.
“Dalam keputusan Gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan,” kata Pramono.
Menanggapi kekhawatiran mogok nasional dari kelompok buruh yang sempat menuntut kenaikan 10 persen, Pramono optimistis kebijakan ini akan diterima oleh semua pihak.
“Ya pokoknya
bismillahirrahmanirrahim
, diterima semuanya, enggak ada mogok, karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem,” ujarnya.
(fra/kna/fra)
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: VIDEO: Ferrari Rayakan 50 Tahun Gelar Spesial Niki Lauda
Baca lagi: Komdigi dan Opsel Antisipasi Kenaikan Trefik Data 30% di Libur Nataru
Baca lagi: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Vietnam di Piala AFF Futsal U-16


