Tidak Ada Site Plan, Perumahan Dreamland Tak Kantongi Izin

Tidak Ada Site Plan, Perumahan Dreamland Tak Kantongi Izin Tidak Ada Site Plan, Perumahan Dreamland Tak Kantongi Izin

Ponorogo – Tidak diajukannya site plan akibat PT. Cahaya Indah Mulia (PT CIM) dalam pembangunan perumahan Dreamland, berprofesi alpa satu argumen Dinas Pekerjaan Umum Perumahan selanjutnya Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo tidak memberikan izin pembangunan perumahan terbilang.

Kabid Penataan Ruang DPUPKP Juli Wibowo mengungkapkan site plan itu bermakna, karena bagi mengatur sustainability bumi perumahan. Baik bagi keperluan jalan, drainase, sanitasi, sampai-sampai membagi jumlah kavling tanah.

“Yang cocok itu site plan disiapkan dulu sebelum mengajukan izin, kasus dreamland ini malah langsung menjual unit rumahnya dulu, jelas ini tidak cocok,” kata Juli, saat ditemui dari kantornya, Senin(3/1/2020).

Selain tidak ada site plan, kata Juli tim koordinator penataan ruang daerah (TKPRD) tegas menolak karena menyalahi Perda 1/2012 tentang Tata Ruang. Karena lokasi itu area hijau, peruntukannya bukan kepada perumahan. Selain itu karakteristik tanahnya gembur, tidak cocok kepada bangunan. Juli menyanankan sikap Sarjito nan sudah menjajakan kavling perumahan itu sejak 2017, padahal belum mendapatkan izin.

“Dan yang paling mendasari kami menolak tentu keamanan. Perumahan Dreamland itu perbatasannya ada tebing yang rawan longsor,” pungkasnya.(end/kun)