
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mabes Polri mengaku telah menangkap total 14 buronan
interpol
yang masuk daftar
red notice
dan membawa kembali ke Indonesia di sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran dalam paparannya saat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025 di Gedung Rupatama Selasa (30/12).
Fadil menyebut Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah menerbitkan total 35 red notice untuk buronan skala internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga proaktif menerbitkan 35 red notice untuk melacak buron internasional,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, 14 buronan red notice yang telah berhasil dibawa ke Indonesia juga telah menjalani proses hukum. Selain itu, Fadil mengatakan terdapat enam kasus ekstradisi antara pemerintah dua negara (G2G) yang dilakukan.
Di sisi lain, ia menyebut Hubinter Polri juga melakukan misi pemulangan total 810 WNI di luar negeri terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, hingga penipuan online.
“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” katanya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Prediksi Cuaca Libur Nataru, Sejumlah Daerah Potensi Hujan Lebat
Baca lagi: Judul tidak ditemukan
Baca lagi: Said Abdullah: Pilkada Lewat DPRD Bisa Bengkokkan Aspirasi Rakyat


