Warta Berkah

Polres Bekasi Ringkus Mata Elang Curanmor, Curian Dijual ke Lampung

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, wartaberkah Indonesia

Aparat dari
Polrestro Bekasi
meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (
debt collector
) yang dikenal kerap memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan.
Ada empat orang yang ditangkap, dan disita setidaknya delapan sepeda motor yang diduga akan dijual di Lampung.
“Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka itu adalah inisial RM, CP, HI, dan IN. Fajar mengatakan mereka merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai
debt collector
.
Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur, Bekasi.
Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku dengan dalih lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan. Delapan motor itu diduga akan dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur, Lampung.
“Jadi pelaku ini mengadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” katanya.
Buronan dan otak pelaku
Fajar menerangkan kini petugas petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku.
Otak curanmor dengan modus mata elang itu diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau
leasing
. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.
“Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi, masih buron,” katanya.
Para tersangka yang telah diamankan terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
(kid/kid)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Eradication of illegal imports, Purbaya will check randomly the Customs Green Line

Baca lagi: Cak Imin soal Pelibatan Santri Bangun Ponpes: Harus Ada Tim Teknisi

Baca lagi: Dealer Chery Hadir di Padang

Picture of content

content

You may also like