
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Polisi mengungkap pendiri
pondok pesantren
(ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51) yang kini berstatus sebagai tersangka melalukan
pencabulan
terhadap korban sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan aksi tak senonoh itu dilakukan AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaka mengungkapkan di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital,” ucap Jaka.
“Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” sambungnya.
AS diketahui telah ditangkap pada Kamis pagi tadi.
Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Hakim Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Sritex
Baca lagi: Asus Rilis Deretan Laptop Terbaru, Ada Zenbook Duo Harga Rp55 Juta
Baca lagi: Hasil Drawing Piala AFF U-19 2026: Indonesia Segrup Vietnam



