Warta Berkah

Polisi Dalami Info Denda Rp50 Juta di Balik Tewasnya Terapis di Jaksel

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, wartaberkah Indonesia

Polisi
tengah mendalami kabar
terapis
perempuan inisial RTA (14) yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga harus membayar denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya.
Kabar itu pertama kali disampaikan F selaku kakak korban. F menyebut korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10)
Kendati demikian, Nicolas belum membeberkan soal sejauh mana pendalaman yang dilakukan dalam penyelidikan. Nicolas hanya menyebut informasi dari kakak korban tengah ditelusuri.
“Kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban, dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri,” ucap dia.
Sebelumnya, mengutip dari
detik.com
, F selaku kakak korban mengaku adiknya sempat curhat ingin keluar dari spa tempatnya bekerja. Curhatan itu diterima kakaknya sekitar lima hari sebelum adiknya ditemukan tewas.
“Intinya kalau mau keluar dari kerjaan spa harus bayar denda Rp50 juta,” kata F saat dihubungi wartawan, Rabu (8/10).
Selain itu, F membeberkan adiknya hanya digaji Rp1 juta per bulan. Hal ini menjadi salah satu alasan sang adik tidak betah dan ingin keluar dari pekerjaannya itu.
“Pengakuan korban (adik) kayak gitu (digaji Rp1 juta),” ujarnya.
Sebelumnya, seorang terapis wanita berinisial RTA ditemukan tewas dalam kondisi tergeletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (2/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Betul (korban) meninggal. Di lahan kosong, iya (terapis),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi.
Polisi saat ini tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya korban. Dalam prosesnya, polisi bakal menyelidiki soal proses rekrutmen terhadap korban.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan,” kata Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (13/10).
“Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak,” sambungnya.
(dis/kid)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Hakim AS Blokir Rencana Trump Kirim Garda Nasional ke Oregon

Baca lagi: 3 Reasons the Committee Awarded the Nobel Peace Prize to Maria Corina Machado

Baca lagi: VIDEO: Akmal: I don’t think the National Team has failed

Picture of content

content

You may also like