PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI

Gibran Rakabuming Raka

dan Komisi Pemilihan Umum (

KPU

) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh HM Subhan.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara ini tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Sunoto mengatakan bahwa putusan ini sekaligus mengakhiri perkara polemik Gibran ini di PN Jakarta Pusat.

“Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat (29/8) lalu.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Bahlil Akan Pangkas Produksi Nikel dan Batu Bara di 2026, Kenapa?

Baca lagi: Inovasi Hijau, Sudamala Resorts Andalkan PLTS dan Restorasi Karang

Baca lagi: NYALANG: Pesona Dunia dari Jendela

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: