
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan
demonstrasi
Agustus berencana melakukan mogok makan, hingga seluruh proses persidangan berakhir.
Direktur Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen
mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk protes ke majelis hakim yang belum memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.
“Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami,” ujar Delpedro usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, empat orang telah didakwa melakukan tindakan penghasutan yang membuat terjadinya demonstrasi rusuh pada Agustus lalu.
Keempatnya ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Selain itu, jaksa mengatakan kepolisian menemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan keempatnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.
Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2
juncto
Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3
juncto
Pasal 45A UU ITE
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Atau dakwaan keempat Pasal 76H
juncto
Pasal 15
juncto
Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fam/isn)
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai
Baca lagi: Buruh Ancam Kerahkan Massa Demo Lebih Banyak: Besok 20 Ribu Orang
Baca lagi: Eks Pimpinan KPK: Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak Disetop, Cukup Bukti


