Pembunuhan Ibu di Medan, Siswi SD Berstatus Anak Berkonflik Hukum

Medan, Warta Berkah Indonesia

Polrestabes

Medan

menetapkan siswi sekolah dasar (SD) berinisial A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Anak A diduga

membunuh

dengan menikam ibu kandungnya di rumah yang berada di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, 10 Desember 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak. Status hukum terhadap A ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara.

“Kasus ini melibatkan anak berhadapan dengan hukum dan anak yang berkonflik dengan hukum. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak,” kata Calvijn dalam rilis di Polrestabes Medan, Senin (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn menegaskan kepolisian meminta semua pihak menghormati hak-hak anak karena perkara ini menyangkut masa depan A yang masih panjang. Dalam perkara ini, penyidik menjerat A dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan anak tersebut sebagai tersangka. Namun saat ini posisinya berada di rumah aman. Saat peristiwa terjadi, A berusia 12 tahun 37 hari. Untuk anak ini diterapkan UU KDRT,” paparnya

Diketahui, seorang siswi SD berusia 12 tahun berinisial A diduga menikam FS yang tak lain ibu kandungnya sendiri hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (10/12).

(fnr/dal)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kapal Pinisi, Warisan Bahari Indonesia dari Tanah Bira

Baca lagi: Judul tidak ditemukan

Baca lagi: TRAC Hadirkan Solusi Aman dan Nyaman Rental Mobil Saat Liburan Nataru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: