Pakar: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri ke Prabowo Semu

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi

Polri

(KPRP) sebagai

reformasi

semu belaka.

Ia berpendapat rekomendasi yang diserahkan KPRP ke Presiden RI Prabowo Subianto hanya reformasi simbolis.

“Reformasi simbolis atau semu saja,” kata Bambang kepada

Warta BerkahIndonesia.com

, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut rekomendasi yang dihasilkan KPRP belum menjawab harapan masyarakat.

Ia mengatakan poin-poin rekomendasi itu justru membenarkan anggapan yang berasumsi bahwa reformasi Polri hanya

gimmick

belaka.

Bambang menyatakan hal itu tercermin atas poin-poin rekomendasi yang dinilai tak banyak mengubah struktur organisasi Polri secara fundamental.

“Personel di luar struktur bukan dilarang, hanya dibatasi. Pemilihan Kapolri masih oleh Presiden, dan masih perlu mendapat persetujuan legislatif. Artinya peluang Polri ditarik-tarik dalam politik kekuasaan masih besar,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Bambang juga menyinggung KPRP yang salah satunya menjanjikan penguatan Kompolnas RI. Ia menagih janji itu, menurutnya jika memang benar-benar serius ingin memperkuat Kompolnas, maka seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.

“Kalau serius, tak perlu lama harusnya Presiden sudah bisa mengeluarkan Perpres untuk mengubah struktur Kompolnas, sebelum ada revisi UU Polri,” ujar dia.

KPRP telah menyerahkan rekomendasi mereka ke Prabowo pada Selasa (5/5) usai bekerja sejak November 2025 lalu.

Berdasarkan draf rekomendasi yang didapatkan

Warta BerkahIndonesia.com

dari Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra terdapat enam poin rekomendasi yang disampaikan ke Prabowo.

Pertama, ihwal kedudukan kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden RI. Kedua, penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan penguatan Kompolnas ini sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.

Ketiga, ihwal mekanisme pengangkatan Kapolri yang masih sama dengan prosedur yang ada saat ini dengan melibatkan DPR. Keempat, rekomendasi itu juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian yang menurut mereka harus diatur rinci dalam peraturan perundangan.

Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial, serta terakhir soal rekomendasi revisi sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari UU Polri hingga beberapa aturan lain di bawahnya.

(mnf/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Antisipasi Hantavirus Masuk RI, Menkes Siapkan Skrining

Baca lagi: Operator Seluler Klaim Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus

Baca lagi: Nissan Tutup Pabrik dan PHK 900 Karyawan di Eropa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: