MUI Beri Catatan soal Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal

ikan sapu-sapu

dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.

Miftah mengatakan dua prinsip itu adalah prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk

hifẓ

al-

bī’ah

(Perlindungan Lingkungan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

“Itu sejalan dengan

maqāṣid

syariah yaitu masuk kategori

ḍharūriyyāt

ekologis modern”, kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Miftah menerangkan, kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.

Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi.

Problem berikutnya, kata Miftah, adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.

Respons Pramono

Merespons hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta telah mendominasi.

Menurut dia, keberadaan ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

(gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Film Musikal Batak Pulang Kampung Siap Syuting 21 Hari di Samosir

Baca lagi: Banjir di Kabupaten Tangerang, 1.117 Warga Terdampak

Baca lagi: Wali Kota Mamdani Incar Pajak Orang Kaya New York dari Sektor Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: