Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mengatakan gagasan penyediaan ruang atau arena demonstrasi di halaman
Gedung DPR RI
merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.
Oleh karena itu, dia mengatakan usul arena demo di dalam halaman DPR itu perlu dipertimbangkan atau dikaji dengan serius. Menurutnya keberadaan arena demonstrasi itu membuat aspirasi masyarakat bisa tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan menjadi simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (14/9) malam.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” sambungnya.
Pigai menerangkan gagasan tersebut sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 31 Agustus 2025 menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights atau Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut dia, pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional. Hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, lanjut Pigai, praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi aksi sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
“Dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR, negara bisa menjawab dilema ini: hak tetap dijamin, ketertiban tetap terjaga,” imbuhnya.
Pigai menambahkan ruang demonstrasi semacam itu sebenarnya bukan hal baru.
Beberapa negara yang sudah mempraktikkan itu, kata dia,di antaranya Jerman, Singapura, dan Korea Selatan.
Dia bilang Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi. Sedangkan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.
Lalu Singapura menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park. Sementara di Amerika Serikat terdapat
free speech zones
dalam acara politik besar.
Berbeda dengan Korea Selatan yang melarang aksi dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.
Alun-alun Demokrasi di DPR, Taman Aspirasi di seberang istana
Pigai bilang gagasan semacam ruang demonstrasi sebenarnya juga sudah pernah diusulkan dalam Rencana Strategis DPR 2015-2019 dengan menyebut pembangunan Alun-alun Demokrasi.
Alun-alun Demokrasi diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana ini didesain untuk menampung ±10.000 orang, dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.
Pigai mengatakan peresmian simbolis Alun-alun Demokrasi di kompleks DPR itu pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut.
Selain itu, dalam keterangan Kementerian HAM, Pemprov DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas ±1.000 m2, dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.
Namun, ruang sejak beberapa tahun terakhir ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum.
Pigai menegaskan gagasan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi adalah kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.
“Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam Rencana Strategis, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” katanya.
(ryn/kid)
[Gambas:Video wartaberkah]
Baca lagi: Siapa Shushila Karki Sang PM Baru Nepal Pilihan Gen Z?
Baca lagi: Masa Depan NewJeans dan ADOR Akan Diputus Pengadilan 30 Oktober
Baca lagi: Pelatih Persija: Rizky Ridho Punya Kapasitas Main di Eropa