Mahfud MD Curhat Komisi Reformasi Polri Dapat Aduan Polwan Selingkuh

Makassar, Warta Berkah Indonesia

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP),

Mahfud MD

mengungkapkan kerap menerima laporan yang salah sasaran, termasuk aduan kasus-kasus pribadi

polisi

yang seharusnya tidak menjadi kewenangan komisi.

Mahfud menjelaskan masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri, sehingga berbagai laporan kasus pidana seperti pembunuhan, korupsi, hingga penganiayaan kerap disampaikan kepada KPRP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau sifatnya kasus ada pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tuh. Orang tidak mengerti dikira Komisi Reformasi itu menyelesaikan kasus,” ujarnya di Universitas Hasanuddin(Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12).

Bahkan, kata Mahfud, tim KPRP pernah menerima surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang anggota Polwan.

“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya berselingkuh dengan Polwan. Kemudian ada seorang polisi, misalnya istrinya kepergok dengan ASN di sebuah hotel lapor ke kita, itu bukan tugas kita. Masa itu urusan reformasi?” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan KPRP bukan lembaga penegak hukum maupun institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana atau pelanggaran etik individu.

“KPRP ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum atau menyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud.

(mir/dal)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: ESDM Tunda Rilis Hasil Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra

Baca lagi: Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai

Baca lagi: Prabowo ke Kepala Daerah Papua: Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: