Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menemukan kuota petugas
haji
yang diduga turut disalahgunakan.
Penyidik pun telah mendalami temuan tersebut kepada enam orang saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Rabu (1/10).
“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi tersebut berasal dari pihak asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Mereka ialah Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro) dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji).
“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi,” ungkap Budi.
Satu saksi atas nama Moh Farid Aljawi tidak menghadiri pemeriksaan. Dia akan dipanggil lagi.
“KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Dia menegaskan KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini KPK masih menunggu perhitungan final mengenai kerugian keuangan negara dari BPK.
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/isn)
[Gambas:Video wartaberkah]
Baca lagi: IPhone 17 problem that makes consumers disappointed
Baca lagi: Only owned by 5 countries, what is the function of the UN Veto right?
Baca lagi: Bank Mandiri Rayakan HUT ke-27, Gelar Promo Serba 27 Semua Hepi