Komisi XIII DPR Akan RDPU terkait Fenomena Child Grooming

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi XIII DPR RI

yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan fenomena manipulasi terhadap anak atau

child grooming

yang belakangan ramai dibicarakan.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan mengatakan RDPU itu nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan

child grooming

ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu

child grooming

yang menjadi buah bibir warga net menyusul dirilisnya buku elektronik

Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah

karya selebritas Aurelie Moeremans.

Aurelie merilis bukunya itu secara gratis via akun media sosial miliknya. Buku itu mengangkat kisah pribadi Aurelie yang mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan di masa remaja–warganet kemudian menyebutnya sebagai korban

child grooming

.

“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.

Menurut dia,

child grooming

merupakan persoalan serius. Oleh sebab itu, ia menilai, negara harus bersuara segera dan memberikan perlindungan bagi korban.

Child grooming

ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau

groomer

membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Penegakan hukum

Di samping itu, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

Rieke lantas menyoroti sosok terindikasi sebagai pelaku yang diceritakan Aurelie dalam bukunya tersebut melakukan pembelaan diri belakangan ini.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menyebut Komisi XIII DPR RI perlu melakukan langkah tertentu bersama dengan mitra kementerian/lembaga untuk mengusut kasus dimaksud.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia.

(antara/kid)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Biodiesel B50 Masih Dikaji, B40 Diterapkan Tahun Ini

Baca lagi: Tracing the Traces of Jesus’ Existence from Archaeological Records to History

Baca lagi: Pemerintah Gelar Tes Kemampuan Akademik SD-SMP April 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: