
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi XIII DPR RI
yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan fenomena manipulasi terhadap anak atau
child grooming
yang belakangan ramai dibicarakan.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan mengatakan RDPU itu nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait.
“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan
child grooming
ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu
child grooming
yang menjadi buah bibir warga net menyusul dirilisnya buku elektronik
Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah
karya selebritas Aurelie Moeremans.
Aurelie merilis bukunya itu secara gratis via akun media sosial miliknya. Buku itu mengangkat kisah pribadi Aurelie yang mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan di masa remaja–warganet kemudian menyebutnya sebagai korban
child grooming
.
“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.
Menurut dia,
child grooming
merupakan persoalan serius. Oleh sebab itu, ia menilai, negara harus bersuara segera dan memberikan perlindungan bagi korban.
”
Child grooming
ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau
groomer
membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.
Penegakan hukum
Di samping itu, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
Rieke lantas menyoroti sosok terindikasi sebagai pelaku yang diceritakan Aurelie dalam bukunya tersebut melakukan pembelaan diri belakangan ini.
“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menyebut Komisi XIII DPR RI perlu melakukan langkah tertentu bersama dengan mitra kementerian/lembaga untuk mengusut kasus dimaksud.
“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia.
(antara/kid)
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Biodiesel B50 Masih Dikaji, B40 Diterapkan Tahun Ini
Baca lagi: Tracing the Traces of Jesus’ Existence from Archaeological Records to History
Baca lagi: Pemerintah Gelar Tes Kemampuan Akademik SD-SMP April 2026


