Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai, 1 WNA Ditangkap

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kementerian Kehutanan

melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor

reptil

ke

Dubai

melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4) mengutip

Antara

.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ratusan reptil tersebut terdiri atas 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta 8 iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa itu diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dalam kasus ini, aparat menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

OS dijerat dengan tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Dwi menyebut modus operandi yang digunakan dalam kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus mencari celah dalam pengawasan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” kata dia.

Selain penindakan hukum, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta penguatan kerja sama lintas sektor dan internasional.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Dwi menambahkan, partisipasi publik juga memegang peranan penting dalam mendukung upaya konservasi, termasuk dengan melaporkan aktivitas ilegal serta tidak membeli satwa dilindungi.

“Kementerian Kehutanan memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi.

(tis/tis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Penjualan Tiket Konser F4 di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek di Sini

Baca lagi: Respons Pekerja soal WFH: Produktivitas Meningkat, Uang Lebih Hemat

Baca lagi: 5 Rekomendasi Film Yoo Hae-jin Cetak Rekor Box Office Korea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: