Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiga tersangka dinilai terbukti membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Syarief mengatakan ketiga tersangka yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku

beneficial owner

atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(tfq/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Bantah Gudang Kosong, Amran Sebut yang Teriak Kurang Beras Antek Asing

Baca lagi: Lamine Yamal Resmi Absen Hingga Akhir Musim, Bisa Main di Piala Dunia?

Baca lagi: Tak Sepele, Sindrom Tourette Lebih dari Sekadar Gerakan Aneh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: