Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur

Hari Raya Natal

pada 25-26 Desember serta

Tahun Baru

pada 1 Januari 2026.

“Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.

Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: NTB UMP 2026 Increases by IDR 70 thousand to IDR 2,673 million

Baca lagi: Looking for a fun picnic spot?10 Beautiful Parks in South Jakarta Could Be an Option

Baca lagi: VIDEO: Max Verstappen Pecahkan Rekor Usai Menang F1 GP Italia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: