Eks Ketua DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rp3 M

Makassar, Warta Berkah Indonesia

Mantan Ketua DPRD Kabupaten

Gorontalo

periode 2019-2024, AST ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan

korupsi

pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD 2022-2023.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya dalam keterangannya, Rabu (29/4).

“Kasus ini terkait hak keuangan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional di DPRD Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danif menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih Rp600 juta yang belum dikembalikan,” katanya.

Saat ini, kata Danif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Gorontalo.

“Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

(mir/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Penyiraman Air Keras

Baca lagi: AS-Iran Ribut di Rapat PBB sampai Israel Kirim Iron Dome ke UEA

Baca lagi: Dikejar Deadline Perang, Trump Koar-koar Iran Di Ambang Kolaps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: