DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100 Persen

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pemprov DKI

memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB – P2) bagi

sekolah swasta

di Jakarta.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

“Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era [Gubernur-gubernur DKI sebelumnya] Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (22/12) seperti dikutip dari

Antara

.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo menyebutkan kewajiban PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100 persen.

Prastowo mengatakan gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah pihaknya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.

Pemprov juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

Pembebasan PBB-P2 itu membuat anggaran sekolah swasta dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.

Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prastowo.

Merujuk pada Data Pendidikan DKI Jakarta, saat ini jumlah sekolah di provinsi itu lebih dari 10 ribu penyelenggara. Sekitar delapan ribu di antaranya atau 80 persen diselenggarakan swasta di tingkat PAUD hingga SMA sederajat.

(antara/kid)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Bupati Bekasi dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK

Baca lagi: Dua Pendaki Hilang di Gunung Merapi

Baca lagi: Kapan John Herdman Diumumkan PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: