Warta Berkah

Daftar Napi Terkenal Terima Remisi HUT RI: John Kei hingga Mario Dandy

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Daftar Isi
Jakarta, wartaberkah Indonesia

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merilis ribuan warga binaan yang memperoleh
remisi
atau pengurangan menjalani masa pidana bertepatan dengan
HUT ke-80 RI
.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba saja, ada sebanyak 1.519 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025. Kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan jumlah 974 orang.
Kemudian diikuti oleh kriminal umum (512 orang), korupsi (16 orang), pencucian uang (15 orang), dan
human trafficking
(2 orang).
Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
wartaberkahIndonesia.com
merangkum sedikit warga binaan yang menarik perhatian publik memperoleh remisi.
Ahmad Fathanah
Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) mendapat remisi selama 5 bulan. Pada 18 September 2014, majelis kasasi pada Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Ahmad Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.
Hukuman pidana badan tersebut menguatkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara Ahmad Fathanah di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Hutagalung.
Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu disebut untuk kepentingan (mantan) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Sementara itu, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara dengan pencabutan hak politik.
John Kei
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2023, John Refra alias John Kei divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
John Kei terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga menewaskan seseorang.
Perkara nomor: 5 PK/PID/2023 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera Corpioner.
John Kei menerima remisi selama 4 bulan.
Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, menjadi salah satu warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta yang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Ronald Tannur mendapat remisi 1 bulan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.
Penanganan kasus Ronald Tannur yang sempat divonis bebas membuka kotak pandora kasus suap yang melibatkan pengacara hingga hakim. Mereka pun diproses hukum.
Shane Lukas
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan menerima remisi selama 3 bulan. Dia saat ini mendekam di Lapas Salemba.
MA menghukum Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Kasus ini juga melibatkan Mario Dandy Satriyo.
Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo turut mendapat remisi bertepatan dengan HUT ke-80 RI. Mario Dandy saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Dandy mendapat dua jenis remisi. Fajar mengatakan Dandy mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(ryn/isn)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: VIDEO: Jajal BYD Atto 1, Mobil Listrik Harga LCGC

Baca lagi: Senjata Rahasia Khamzat Chimaev Kalahkan Dricus di UFC 319

Baca lagi: Lapor Pak! Hari Ini Bakal Kedatangan Marion Jola

Exit mobile version