Warta Berkah

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Daftar Isi
Jakarta, wartaberkah Indonesia

Membayar pajak motor menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan. Pemilik motor wajib memperhatikan tanggal pembayaran pajak agar tidak mengalami keterlambatan.
Jika telat apalagi sampai bertahun-tahun, maka pemilik kendaraan harus membayar denda. Berikut cara hitung
pajak motor
telat dua tahun.
Keterlambatan biasanya terjadi karena pemilik kendaraan lupa kapan jatuh tempo pembayarannya. Mengingat, bayar pajak motor hanya dilakukan sekali dalam satu tahun. Jika tidak sering-sering melakukan pengecekan, maka pemilik kendaraan bisa melewatkan waktu bayar pajak motor.
Terdapat konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemilik motor jika sampai telat membayar pajak motor. Sanksi berupa denda harus dibayarkan bagi para penunggak pajak motor.
Semakin lama pajak tersebut tidak dibayar, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar oleh pemilik motor tersebut.
Besarnya denda karena telat bayar pajak motor ini bervariasi, tergantung dengan jenis motor dan kapasitas mesin dari motornya.
Pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran biaya pajak motor di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk masa berlaku dari STNK dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak motor tersebut.
Cara hitung pajak motor telat 2 tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, denda sebesar 25 persen dari total pajak dikenakan jika pajak motor telat lebih dari dua hari, tapi kurang dari satu bulan.
Jika melebihi waktu tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara hitung pajak motor berdasarkan lama keterlambatannya.
Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Contoh hitung denda pajak motor telat 2 tahun
Misalnya motor dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp300 ribu, SWDKLLJ Rp100 ribu. Jika telat bayar pajak dua tahun maka pemilik motor harus membayar denda pajak ditambah dengan pajak motor dan SWDKLLJ.
Denda pajak motor telat dua tahun:
2 x Rp300.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp250.000.
Total biaya:
Biaya pajak + denda + SWDKLLJ: Rp300.000 + Rp250.000 + Rp100.000 = Rp650.000.
Jadi yang harus dibayar untuk pajak motor telat dua tahun adalah sebesar Rp650 ribu.
Tips agar tidak telat bayar pajak motor
Karena denda pajak motor telat dua tahun cukup besar, alangkah baiknya pemilik kendaraan jangan sampai telat untuk membayar pajak motor. Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan agar tidak telat bayar pajak motor.
Tips pertama agar tidak telat bayar pajak motor adalah dengan mencatat tanggal pembayaran pajak motor. Anda bisa mencatatnya di kalender atau bisa juga memanfaatkan aplikasi pengingat di ponsel.
Tips berikutnya adalah dengan memanfaatkan pembayaran pajak motor online yang bisa dilakukan di minimarket atau dengan memanfaatkan aplikasi e-Samsat yang tersedia di ponsel pintar.
Melakukan pengecekan tanggal bayar pajak secara berkala juga bisa dilakukan untuk menghindari telat bayar pajak. Selain itu, segera lakukan pembayaran tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Itulah cara hitung pajak motor telat 2 tahun yang dapat menjadi rujukan bagi pemilik motor.
(ahd/fef)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Pengadilan Tolak Permintaan Rilis Transkrip Sidang Epstein

Baca lagi: DPR, LMKN hingga Menkum Bakal Rapat Bahas Royalti Musik Besok

Baca lagi: Tips Pramugari ke Penumpang Pesawat untuk Hindari Penerbangan Delay

Exit mobile version