Warta Berkah

Berapa Biaya Tes Psikologi Saat Bikin SIM?

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, wartaberkah Indonesia

Lulus tes psikologi merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (
SIM
) di Indonesia.
Tes ini tak gratis, sehingga menjadi komponen tambahan yang wajib dibayar pemohon SIM, di luar biaya penerbitan menurut ketentuan saat ini. Menurut kepolisian, tarif tes psikologi SIM bervariasi tergantung Satpas, tetapi kisarannya Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
Selain itu pemohon SIM juga perlu membayar biaya registrasi sekitar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas) dan asuransi Rp30 ribu (opsional).
Untuk tarif penerbitan SIM, saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut daftarnya.
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM BI/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu.
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM baru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda
Bagaimana dengan perpanjangan?
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.
(ryh/fea)
[Gambas:Video wartaberkah]

Baca lagi: Is it true that garlic lowering cholesterol?Check out the facts

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | Kemendikdasmen: Bukan Smart TV Tapi Smart Board Dibagikan ke…

Baca lagi: Ministry of Industry Problem Electric Motor Incentives: Discussion Not Completed

Exit mobile version