Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan
revisi UU BUMN
. Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan
rangkap jabatan
menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.
Poin-poin tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias RUU BUMN. Ini adalah revisi kedua tahun ini.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025. Di mana secara keseluruhan ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).
Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
[Gambas:Video wartaberkah]
(ldy/pta)
Baca lagi: An error occurred: the JSON object must be str, bytes or bytearray, not NoneType
Baca lagi: MGPA Jamin Sirkuit Mandalika Bebas Debu, Siap Sambut Marquez Cs
Baca lagi: VIDEO: SPPG di Lebak Diduga Abaikan Higienitas Pengolahan MBG