Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) bakal menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau
co-payment
asuransi
kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen dari total pengajuan klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
OJK juga mengganti istilah
co-payment
menjadi
re-sharing.
“Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko. Ketentuan pembagian risiko diatur 5 persen. Dulu 10 persen, ini 5 persen,” kata Ogi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (19/9).
“Lima persen dari total pengajuan dengan batas maksimal nilai tertentu untuk rawat inap dan rawat jalan sesuai dengan kesepakatan (perusahaan dan pemegang polis),” sambungnya.
Namun, sambung Ogi, skema
re-sharing
ini dikecualikan untuk kondisi darurat yang disebabkan kecelakaan dan penyakit kritis yang dinyatakan dalam polis asuransi.
“Jadi kita mengatur pengecualian tanpa ada re-sharing tapi langsung di-cover oleh perusahaan asuransi,” kata Ogi.
Meski demikian dalam aturan itu, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
“Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko,” katanya.
POJK ini ditargetkan berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau pada 2026.
“Kita upayakan POJK ini bisa diterbitkan paling lambat akhir 2025. Dan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan,” ujarĀ Ogi.
[Gambas:Video wartaberkah]
(fby/sfr)
Baca lagi: Ojol Turn off the application, alert to traffic jams in Jakarta during today’s demonstration
Baca lagi: Sinopsis Hummingbird (Redemption), Bioskop Trans TV 23 Agustus 2025