Makassar, wartaberkah Indonesia
—
Anggota
DPRD Wakatob
i
, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembunuhan
anak di bawah umur yang terjadi pada 2014 silam.
Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 11 tahun.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya ada kelalaian dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ yang dilakukan oleh petugas,” kata Iis kepada wartawan, Jumat (12/9).
Kini Polda Sultra telah mengambil alih kasus tersebut. Sementara itu, petugas yang lalai menerbitkan SKCK untuk La Lita telah diberikan sanksi tegas.
“Akibat atau konsekuensi dari putusan tersebut, yang bersangkutan dibatalkan sekolahnya untuk mengikuti pendidikan perwira. Seharusnya dia sudah mengikuti sekolah perwira,” katanya.
Iis menjelaskan kasus yang menjadikan La Lita sebagai tersangka itu bermula dari peristiwa pembunuhan yang ditangani Polres Wakatobi pada 2014. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk La Lita.
Dua tersangka lainnya sudah menjalani masa hukuman, sementara La Lita memilih melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus yang sempat ditangani Polres Wakatobi atas peristiwa yang terjadi di tahun 2014 sudah melakukan penyelidikan. Terdapat dua tersangka yang sudah menjalani hukuman dan satu DPO,” ujar Iis.
Ia menjelaskan, setelah melarikan diri, La Lita ditetapkan sebagai buronan. Namun, pada Pemilu 2024 lalu, La Lita justru mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Saat itu, ia sempat mengurus SKCK di Polres Wakatobi dan dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal.
Menurut Iis, hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian petugas saat memproses penerbitan SKCK.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang syarat penerbitan SKCK, petugas wajib memeriksa seluruh catatan hukum pemohon, termasuk apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana. Namun dalam kasus La Lita, status DPO tidak terdeteksi.
“Petugas tidak memberikan informasi kalau pemohon itu adalah DPO, karena tidak melihat registrasi itu,” jelasnya.
(mir/kid)
[Gambas:Video wartaberkah]
Baca lagi: Kirsten Dunst Tak Ingin Lagi Mainkan Bring It On
Baca lagi: Video: The urgency of the precision village data for the Red and White Village Cooperative
Baca lagi: List of Flood Refugees and Disaster Emergency Contact Locations in Bali