Jakarta, wartaberkah Indonesia
—
Suara kekecewaan dilontarkan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan oleh Gregorius
Ronald Tannur
.
Keluarga korban kecewa pada negara yang memberikan remisi kepada Ronald Tannur di momen HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Tannur mendapat remisi total 4 bulan di momen HUT RI ke-80.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya. Namun, vonis itu ternyata hasil dari menyuap majelis hakim. Dalam kasasi, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Ronald Tannur, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Kejaksaan lalu mengeksekusi vonis yang inkrah itu dua hari kemudian, 24 Oktober 2024.
Alfika Rahma selaku adik kandung almarhumah Dini Sera Afrianti, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut setelah menilai hukum di Indonesia sangat mudah dipermainkan.
Pernyataan menohok pun Fika lontarkan. Ia menyebut, pemberian remisi kepada Ronald semakin menunjukkan bobroknya hukum di Indonesia.
“Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya,” ujar Alfika, Senin (18/8) seperti dikutip dari
detikJabar.
Fika mengaku pihak keluarga hampir dua tahun menunggu keadilan, bahkan kesulitan memperjuangkan kasus pembunuhan kakaknya tersebut. Walaupun ada bukti-bukti yang jelas, pihak keluarga tak pernah mendapat keadilan dari kasus yang mereka perjuangkan.
“Jangan tanya saya kecewa atau tidak. Saya bukan hanya kecewa pada hukumnya tapi juga pada negaranya. Di mana letak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jauh banget dari kata ‘merdeka’. Bobrok!,” tegasnya.
“Percuma berharap, ini
udah
kedua kalinya dia dapat keringanan. Entah apa yang ada di pikiran mereka sampai uang bisa mengubah aturan dan hukum,” imbuhnya.
Fika dan pihak keluarga menghargai upaya pengacara yang terus berjuang dengan bukti yang ada. Namun lagi-lagi, Fika menilai semuanya sia-sia ketika uang lebih berkuasa.
“Pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa? Sulit,” tutupnya.
Sementara itu pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura juga menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, tak adil jika Ronald sudah mendapatkan pengurangan masa pidana setelah melalui drama yang panjang hingga penyuapan majelis hakim.
Selain itu, Dimas menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima restitusi sedikitpun atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Dini.
“Kalau saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut, mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya, terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan? Apakah ini namanya negara hukum,” kata Dimas.
“Bayangkan seorang buruh tani yang mencari keadilan untuk anaknya di negara hukum, harus diperlakukan demikian,” imbuh Dimas.
Dua jenis remisi
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan Ronald Tannur mendapatkan dua jenis remisi yakni umum dan dasarwarsa yang totalnya pemotongan masa pidana selama 4 bulan.
Ia mengatakan remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
“Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8).
Pihaknya mengklaim pemberian remisi terhadap Tannur dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian syarat kedua mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Namun belakangan diketahui vonis bebas itu diberikan karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald menerima suap.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Baca berita lengkapnya
di sini
.
(kid/wis)
[Gambas:Video wartaberkah]
Baca lagi: Tijjani Reijnders: Maybe thanks to my fried rice to the Premier League
Baca lagi: Trump Encourages Trilateral Meeting with Putin and Zelensky
Baca lagi: Bagnaia Muak dengan Jawaban Ducati Usai MotoGP Austria