6 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Divisi Propam Mabes Polri disebut menggelar sidang etik terhadap enam polisi di kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau

mata elang

(matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (17/12) hari ini.

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam polisi yang menjalani sidang etik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Mereka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yakni JLA, RGW, IAB, BN dan AN yang berpangkat Bripda serta IAM berpangkat Brigadir.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik terhadap enam tersangka itu dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya di Polda Metro, Jumat (12/12).

Aksi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua matel menghentikan motor yang dikendarai anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore.

“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, para rersangka terancam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tuturnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Bibit Siklon 93S Aktif, Waspada Cuaca Ekstrem di Banten Hingga NTB

Baca lagi: Tembus 62 Emas, Indonesia Mulai Lirik 2 Besar SEA Games 2025

Baca lagi: Sidang Perdana Gugatan Cerai Digelar Tanpa Kehadiran Atalia dan RK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: